Hukum

Kajari Dandeni Bantah Berbohong Soal Enam Senpi Ilegal Tidak Dimusnakan

×

Kajari Dandeni Bantah Berbohong Soal Enam Senpi Ilegal Tidak Dimusnakan

Sebarkan artikel ini
Senpi ilegal diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Proik oleh Kejari Jakut.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Hardiana membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya berbohong soal tidak dimusnakannya 6 senjata ilegal.

“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni kepada TeropongNews.com, Senin 2 Juli 2024 malam, melalui aplikasi Whatsapp.

Menurut keterangannya saat beraudensi dengan sejumlah media pada Kamis 27 Juni, Dandeni mengatakan bahwa personil Kejari Jakut tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal

“Saya bilang “akan diserahkan ke pihak yg berkompeten yaitu kepolisian” Saya tidak menyebut polres tertentu,” terangnya.

Sebelumnya media online TeropongNews.com, membuat berita berjudul “Kajari Dandeni Bohong, Kapolres Jakut Pastikan Tidak Menerima Penyerahan 6 Senpi Ilegal”.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Giodion Arif Setiawan, memastikan bahwa Polres Jakut tidak menerima penyerahan barang bukti (barbuk) 6 senjata ilegal dari Kejaksaan Negeri Jakut, Kamis 27 Juni 2024, seperti yang dikatakan Kajari Jakut Dandeni Herdiana kepada jurnalis.

“Belum ada,” ucapnya singkat Kombes Gidion saat dikonfirmasi, Senin 2 Juli 2024 malam.

Sebelumnya Kajari Jakut Dandeni Hardiana menyatakan bahwa 6 senjata tanpa izin akan diserahkan kepada pihak berwenang. Sebab Kejari Jakut tidak memiliki keahlian untuk memusnakan barbuk senjata api ilegal.

“Kami akan kembalikan barbuk senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” ucap Dandeni saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di aula Kejari Jakut, Kamis (27/6/24).

Perlu publik ketahui, dalam acara pemusnahan barbuk di Kejari Jakut pada Kamis (27/6/24), jaksa eksekutor tidak menghancurkan 6 pistol tanpa izin dan juga tidak menyebutkan identitas serta perkara kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Berdasarkan surat daftar pemusnahan barang bukti nomor PR- /M.1.11/Dsb.4/06/2024 yang diperoleh media, barbuk rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakut. Sedangkan barbuk senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.

Mirisnya lagi Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan kembalikan barbuk senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” ucap Dandeni saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di aula Kejari Jakut, Kamis (27/6/2024).