Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi, MoU Pertukaran Data

×

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi, MoU Pertukaran Data

Sebarkan artikel ini
Jamintel dan Dirjen-Imigrasi MoU Kerjasama Perkuat Intelijen
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani dan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, meneken perjanjian kerja sama pertukaran data.

Tujuan pertukaran data untuk memperkuat informasi dan koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

Example 300x600

“Melalui kerja sama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” kata Silmy seperti dilansir Antara, Senin (1/7/24).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin.

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi, menjadi tambahan informasi yang penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate (tingkat kesuksesan) dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,” ujar Redha.

Kerja sama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan, baik dalam maupun luar negeri. Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki aplikasi atau suatu mekanisme terkait catatan orang-orang yang bermasalah.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerja sama intelijen antara Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung ini berpotensi bisa memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Silmy menekankan bahwa penguatan intelijen diperlukan untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional, sekaligus membantu penegakan hukum.

“Intelijen itu core-nya (intinya) pengumpulan informasi. Perlu skill (kemampuan) khusus dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan,” katanya.

Menurut Dirjen Imigrasi, intelijen memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Keberhasilan Indonesia dalam menangani berbagai kasus, kata dia, tidak terlepas dari peran intelijen. Sofyan

Example 300250
Example 120x600