Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P

×

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P

Sebarkan artikel ini
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi. Foto-Ist /TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT, yang kini disebut Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan atau BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 masih bergulir di Kejaksaan (Kejati) Tinggi Maluku.

Direncana pekan depan, tim penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan tersangka. Pasalnya, tim jaksa penyidik sementara menunggu hasil audit, sebelum mengumumkan penetapan tersangka.

Example 300x600

“Kami akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P, dan pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan, di Ambon, Kamis (25/7/2024).

Dia mengaku, beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah dilakukan, dan akan disimpulkan penetapan tersangka.

“Ada hal lain yang harus dilengkapi, untuk meningkatkan status serta penetapan tersangka, namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, sehingga akan kami rilis kembali,” ungkap Triono.

Untuk diketahui, lokasi pembangunan rumah khusus milik BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit, dan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 2 unit. Sementara anggaran pembangunan rumah khusus dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik yang berada di Maluku maupun Jakarta.

Mereka yang diperiksa diantaranya, inisial PP selaku Kepala Satker SNVT penyediaan perumahan tahun 2018-2019, ARS ialah, pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama, dan MIL yang merupakan anggota panitia penerima hasil pekerjaan tahun 2016.

Berikut, AP sebagai PPK, DS selaku Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN, Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM yang menjabat Bendahara BP2P, dan NMH sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan.

Selanjutnya saksi inisial FP, LJP, MHS, JMF dan DHR. Mereka adalah ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Example 300250
Example 120x600