Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPeristiwa

Ingin Konfirmasi, Jurnalis di Kota Sorong Malah Diusir Oknum Anggota TNI AL

×

Ingin Konfirmasi, Jurnalis di Kota Sorong Malah Diusir Oknum Anggota TNI AL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Menghalangi kerja jurnalis sama saja melawan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal semua orang tanpa terkecuali harus tahu bahwa di Negara Republik Indonesia ada UU tentang Pers.

Itulah poin dasar hingga Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat – Papua Barat Daya atau KKJ PB – PBD membuat pernyataan. Dimana KKJ PBB – PBD mengecam tindakan arogansi dan pengancaman kepada beberapa jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI-AL) di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Example 300x600

Kejadian itu bermula saat para jurnalis di Kota Sorong ingin melaksanakan tugas peliputan, terkait salah satu Anggota TNI-AL meninggal dunia di Markas Lantamal XIV/Sorong, Papua Barat Daya.

Kronlogisnya, kata Koordinator KKJ Papua Barat – Papua Barat Daya, Safwan Azhari, sekitar pukul 10.50 WIT, pata jurnalis Sorong itu sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubara yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV/Sorong, Selasa (9/7/2024).

Selang beberapa menit, seorang petugas dari dalam Markas Lantamal XIV/Sorong tampak menghampiri rombongan jurnalis di Jalan Bubara, sembari menanyakan ihwal maksud jurnalis berhenti di areal tersebut.

Setelah dijawab dari para jurnalis, anggota TNI-AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih tersebut kembali ke Pos Markas Lantamal XIV/Sorong.

Tak butuh waktu lama, satu anggota TNI-AL kembali menghampiri para jurnalis sembari melontarkan kata arogansi dan arahkan jari telunjuk ke rombongan jurnalis tersebut.

Oknum anggota TNI-AL tersebut sempat memaksa memeriksa Handphone (Hp) milik Jurnalis TribunSorong.com, sembari mengeluarkan bahasa bernada ancaman.

Anggota itu juga tampak mengeluarkan nada keras dan mengusir para jurnalis dari Jalan Bubara Kota Sorong. Namun karena tak terima diusir dengan nada besar oleh oknum TNI-AL, para jurnalis pun sempat adu mulut dengan anggota tersebut.

Melihat jumlah personel TNI-AL mulai lebih banyak, oknum anggota tersebut justru meningkatan tensi nada bahasa ke jurnalis, dan menyampaikan ihwal areal Militer.

Tak terima hal tersebut, rombongan jurnalis kembali menyampaikan ihwal kerja pers dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tensi mulai meningkat, sehingga para jurnalis terpaksa mengalah dan mau geser agak jauh, namun dalam posisi itu oknum anggota tersebut justru keluarkan nada ancaman dimana akan menangkap jurnalis.

“Kalau kamu masih di sini saya akan tangkap kalian di sini,” ucap anggota TNI AL tersebut.

Mendengar hal tersebut, tensi kembali memanas antara para jurnalis dan oknum TNI-AL, tampak sejumlah anggota sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos.

Untuk Itu, KKJ PB-PBD menyatakan sikap:

  1. tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
  3. Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI-AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja  jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

Example 300250
Example 120x600