Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Hasyim Asy’ari Terima Nasib Dipecat dari Ketua KPU terkait Kasus Asusila

×

Hasyim Asy’ari Terima Nasib Dipecat dari Ketua KPU terkait Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Instagram/@kpu_ri.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menerima nasib setelah diberi sanksi pemberhentian tetap alias dipecat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hasyim mengaku berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi terkait kasus dugaan tindakan asusila yang ia lakukan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Example 300x600

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim dikutip Kamis (4/7/2024).

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya.

Adapun pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan tindak asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Example 300250
Example 120x600