Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hakim Tolak Praperadilan Petrus Fatlolon Secara Keseluruhan, Ini Alasannya

×

Hakim Tolak Praperadilan Petrus Fatlolon Secara Keseluruhan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Hakim tunggal, Harya Siregar, saat membacakan vonisnya di sidang praperadilan Petrus Fatlolon, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Harya Siregar akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, yakni tersangka Petrus Fatlolon.

Hakim menilai, dalam permohonan pemohon yakni tersangka Petrus Fatlolon melalui tim penasihat hukumnya tak beralasan hukum.

Example 300x600

Penolakan itu disampaikan Hakim tunggal, Harya Siregar, saat membacakan vonisnya di sidang praperadilan Petrus Fatlolon, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7/2024).

Dalam putusannya hakim menyatakan, jika segala dalil yang dimuat dalam permohonan pemohon tak beralasan hukum.

Di mana, dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat, bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh termohon yaitu Kejari KKT, telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari KKT sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada alasan dikesampingkan, serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda KKT tahun anggaran 2020, berdasarkan penyidikan Kejari KKT yang menemukan adanya indikasi korupsi pada Setda Setda KKT, maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.

Dengan demikian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka PN Saumlaki berpendapat, sebagaimana termuat dalam amar putusan ini, dan menjatuhkan putusan antar pemohon melawan termohon sebagai berikut.

“Mengadili, dan menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon,“ tegas Hakim Harya Siregar

Usai membacakan vonisnya, Hakim kemudian menutup persidangan.

Sementara itu pihak Kejari KKT yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan menjelaskan, berdasarkan putusan sidang praperadilan tersebut pada intinya penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Petrus Fatlolon pada tanggal 19 Juni 2024 adalah sah, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon.

“Berdasarkan putusan tadi sebagaimana disampaikan, surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Berikutnya, lanjut Lolongan, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh jaksa penyidik dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Umum penambahan jaksa tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 meskipun belum terdapat nama tersangka, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup, berupa keterangan saksi ditambah keterangan tersangka Petrus Fatlolon, keterangan ahli, dan surat.

Yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya, maka terdapat persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri.

Ini menandakan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sehingga dasar jaksa penyidik dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka sudah tepat, dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa jaksa penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung nota dinas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke alamat tersangka, sesuai dengan yang disampaikan tersangka pada saat pemeriksaan saksi, yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten KKT. Di mana surat tersebut diterima baik oleh saudara Benyamin Samangun, yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk tersangka, dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi,“ beber Lolongan.

Untuk diketahui, penanganan perkara kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020 sudah dilakuan pemeriksaan sejak terdapat laporan tanggal 18 Maret 2021.

Selanjutnya, tujuan dari diterbitkannya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, salah satunya untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum, agar tidak dipergunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan.

Sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, belum masuk pada tahap pencalonan, bahkan pendaftaran. Di sisi lain, penerbitan Insja atau naskah tersebut tidak dapat diartikan secara kontekstual, namun secara kualitatif terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.

Selanjutnya pengertian dari nomenklatur calon termasuk pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal tersebut juga telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU serta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang selanjutnya dalam lampiran aturan tersebut juga diuraikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 dalam hal ini untuk dapat dikatakan sebagai “calon” harus melalui beberapa tahapan, yakni pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon hingga berada di tahapan penetapan pasangan calon yakni baru akan dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 22 September Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Bahwa pada saat penetapan tersangka terhadap Petrus Fatlolon tanggal 19 Juni 2024, sedang berlangsung tahapan bimbingan teknis, dan penguatan kelembagaan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan terhadap syarat pencalonan yang diperlukan juga dipertegas pada bagian jedua tentang Persyaratan Pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mana hingga Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, belum ada syarat yang dipenuhi, bahkan belum masuk pada tahapan penetapan calon.

“Sehingga, dalil yang menyatakan penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari KKT bermuatan politis adalah tidak benar, dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon bukanlah calon Bupati KKT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, bahwa penanganan perkara atas nama tersangka Petrus Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun dan adalah pengembangan dari perkara sebelumnya,“ tutup dia.

Example 300250
Example 120x600