Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

DPR Nilai Kebijakan Asuransi Wajib bagi Kendaraan Bermotor Belum Urgen, Bakal Dikaji

×

DPR Nilai Kebijakan Asuransi Wajib bagi Kendaraan Bermotor Belum Urgen, Bakal Dikaji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kendaraan Bermotor: Foto: Istimewa
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XI Marianus Gea merespons peraturan terkait asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga kendaraan bermotor. Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK), aturan ini mulai diterapkan pada awal Tahun 2025.

Marianus mengatakan, penerapan program asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga ini belum mendesak untuk dilakukan.

Example 300x600

“Belum urgen, tentang asuransi wajib. Nanti akan kami bahas di DPR,” kata Marianus kepada wartawan dikutip Sabtu (27/7/2024).

Menurut dia, program tersebut masih sebatas isu yang dirancang oleh pemerintah. Artinya, belum memiliki aturan baku atau spesifik terkait pelaksanaan. Nantinya, substansi dari aturan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat.

“Kami melihat substansinya belum cukup bagus ya untuk dilakukan sampai saat ini,” kata dia.

Ia berkata, ke depan DPR RI akan lebih fokus pada penyelesaian-penyelesaian asuransi pemerintah yang sudah ada terlebih dahulu.

“Bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan asuransi-asuransi pemerintah yang sudah ada dulu ya, sebelum membuat dan menerapkan asuransi-asuransi baru gitu ya. Jangan menambah daftar masalah, daftar persoalan yang akan muncul nanti,” ucapnya.

Sebagai informasi, program asuransi wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Example 300250
Example 120x600