Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Digugat Perdata ke PN Ambon, Ini Penjelasan Pemkot

×

Digugat Perdata ke PN Ambon, Ini Penjelasan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, yang juga Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, yang juga Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy mengaku, jika ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di Pengadilan Negeri (PN/ Ambon, melalui kuasa hukum tiga perusahaan masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska, yang bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.

“Untuk diketahui, bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” ungkapnya kepada wartawan, di Ambon, Selasa (16/7/2024).

Example 300x600

Terhadap putusan PN Ambon tersebut, kata Lekransy, jika Pemkot Ambon tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak.

Namun karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara yang berasal dari APBD Kota Ambon, maka Pemkot Ambon tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Sebagai bentuk kesungguhan, lanjutnya, maka komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Kota Ambon.

Menurut Ronald, pasca putusan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot Ambon dengan rapat internal yang dipimpin langsung oleh PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, untuk menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot Ambon.

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, agar semua mekanisme yang ditempuh oleh Pemkot Ambon sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” tegas Ronald.

Terkait hal tersebut, Lekransy berharap, komunikasi antara Pemkot Ambon dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, agar semua hal terkait dapat diselesaikan.

“Pada prinsipnya Pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara, sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600