Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Absen di Persidangan Prapid Judol, Hakim Tunggal PN Jakpus Peringatkan Satgas dan Penyidik Polri

×

Absen di Persidangan Prapid Judol, Hakim Tunggal PN Jakpus Peringatkan Satgas dan Penyidik Polri

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana prapid judi online di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). (Foto: Sofyan/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketidakhadiran kuasa hukum Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan tim divisi hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan pra peradilan yang dilakukan
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mengindikasikan bahwa penegak hukum Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menkopolhukam dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak patuh hukum. Lantaran tidak hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Example 300x600

“Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada Termohon I (Satgas) Judi Online dan Termohon II, Polri untuk datang pada persidangan berikutnya,” ucap Hakim Tunggal Purwanto S Abdullah, Rabu (10/7/2024).

Sebagai informasi, gugatan prapid yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II, dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho usia persidangan menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran para pihak yakni Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri.

“Ketidakhadiran Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri membuat proses pemeriksaan perkara semakin terganggu. Dan saya pribadi jadi meragukan komitmen pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas,” sesal Kurniawan.

Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. “Sedangkan di nasional (penanganan perkara judol), justru terlambat,” imbuhnya.

Polri sebenarnya kata Kurniawan, sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). **

Example 300250
Example 120x600