TEROPONGNEWS.COM, SUMUT – Ternyata oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, merupakan mantan narapidana.
Hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Panyabungan dengan nomor perkara 60/PID.B/2015/PN Md I.
Dalam amar putusannya, IM terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Tidak heran, dengan alasan tersebut, BPD Tabuyung meminta Bupati Madina agar mengevaluasi jabatan Pj. Kades.
“Kita sudah surati bupati untuk meminta evaluasi jabatan Pj. Kades, karena beliau mantan narapidana,” tutur Maria Ulfa, Ketua BPD Tabuyung kepada Teropongnesw.com.
Dia menilai, sudah banyak keluhan dari masyarakat yang diterima oleh BPD.
Menurut warga, tidak etis Desa Tabuyung yang penduduknya ribuan jiwa dipimpin oleh seorang mantan narapidana.
Selayaknya, kata Maria, Pj. Kades tersebut bisa dijadikan panutan, namun dengan latar-belakang mantan seorang narapidan, dia tidak dapat jadikan panutan.
“Banyaknya keluhan masyarakat tersebut, membuat kami sudah menyurati bupati,” tandasnya