BeritaHukum

Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G, Anggota DPR Komisi 1 Kompak Tutup Mulut

×

Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G, Anggota DPR Komisi 1 Kompak Tutup Mulut

Sebarkan artikel ini
Dito Ariotedjo.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah anggota parlemen Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kompak tutup mulut terkait soal dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar yang mengalir ke oknum Komisi Pertahanan dalam skandal proyek BTS 4G.

Sebut saja Dave Laksono putra dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono. Kemudian Ahmad Riski Sadig dari Partai Amanat Nasional dan Rudianto Tjen anggota Partai PDIP.

Ketiga politisi itu ogah menjawab konfirmasi yang diajukan Selasa (4/6/2024), ihwal dugaan saweran fulus yang konon diberikan melalui Nistra Yohan.

Selain itu Korps Adhyaksa disinyalir tidak memasukan Nistra Johan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibatnya tindak pidana korupsi BTS 4G tidak terang benderang.

Padahal berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang kini telah menjadi terpidana kasus tersebut, terdapat aliran dana korupsi BTS 4G yang menglir ke oknum anggota DPR Komisi 1 melalui Nistra Yohan.

Seperti diketahui Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, meragukan Kejagung bakal serius menuntaskan perkara korupsi BTS 4G.

“Memang berani (penyidik pidsus Kejagung memanggil) Nitra Yohan,” sindir Kurniawan saat diminta tanggapan soal
dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar yang mengalir ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebab sejauh ini menurut keterangan Kurniawan, penyidik telah dua kai memanggil yang bersangkutan secara patut, akan tetapi entah mengapa Nistra seolah ogah penuhi panggilan penyidik?.

“Nistra sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang tanpa alasan yang sah. Plus sudah disebut dalam tiga putusan Pengadilan Tipikor terhadap tiga terpidana yang berbeda, Tapi penyidik Kejagung tidak juga mengeluarkan perintah bawa,” seloroh Kurniawan, Senin (3/6/2024).

Untuk dugaan keterlibatan Nistra Yohan dan Menpora Dito Ariotedjo, Kurniawan menegaskan antara penuntut umum serta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sepakat mengenai keterlibatannya.

“Karena mereka konsisten menyebut (Nistra Yohan) dalam tuntutan. Disetujui hakim pula. Persoalannya hanya berani atau tidak. Itu aja koq,” pungkasnya. (Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *