BeritaDaerahLingkunganPress Release

PT Inti Kebun Sejahtera Diminta Bertanggung Jawab Atas Penggusuran Tanah dan Hutan Adat Marga Klagilit

×

PT Inti Kebun Sejahtera Diminta Bertanggung Jawab Atas Penggusuran Tanah dan Hutan Adat Marga Klagilit

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Marga Klagilit di Kabupaten Sorong dikagetkan dengan penggusuran yang dilakukan oleh PT Inti Kebun Sejahtera di wilayah adat mereka yang terletak di kampung Wonosobo. PT Inti Kebun Sejahtera merupakan perusahaan swasta yang bergerak di sektor Perkebunan Kelapa Sawit.

Penggusuran tersebut dilakukan pada akhir bulan Desember 2023, saat warga sedang sibuk merayakan ibadah Natal. Perusahaan tanpa seijin dan kesepakatan menggusur tanah dan hutan adat marga Klagilit tepatnya di dusun Mageme. Penggusuran tersebut kemudian dihentikan oleh anggota marga Klagilit pada tanggal 28 Desember 2023.

Perusahaan menggusur dan merobohkan pohon sagu yang menjadi makan pokok kami, ujar Lazarus Klagilit. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah kami alami ungkapnya.

Lebih lanjut Klagilit menyatakan akibat penggusuran tersebut, kami kehilangan sekitar ± 1000 pohon sagu dan pohon-pohon bernilai ekonomis dengan kerugian mencapai 2,5 M. Perusahaan Kelapa Sawit harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang kami alami.

Senada dengan itu, Esau Klagilit mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk mengevaluasi kembali perizinan milik PT IKSJ, yang kami duga diperoleh dengan cara-cara kotor tegas Esau.

Esau meminta agar praktek-praktek perampasan tanah adat untuk perkebunan kelapa sawit dapat dihentikan oleh pemerintah daerah kabupaten Sorong sebagai wujud penghormatan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, desaknya.

Esau juga meminta kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPB) untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Papua dalam hal ini Suku Moi, marga Klagilit di Kabupaten Sorong, Kecamatan Moisegen, tutup Esau.

PT Inti Kebun Sejahtera merupakan anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group. Sejak tahun 2020, kepemilikan saham PT IKSJ dan dua perusahan lainnya, yakni PT Inti Kebun Sawit dan PT Inti Kebun Lestari, beralih kepemilikan dari Kayu Lapis Indonesia Group menjadi milik CAA Group.

Berdasarkan informasi Ditjen AHU (2024) diketahui pemegang saham PT IKSJ adalah PT Ciliandry Anky Abadi (dominan) dan Ciliandry Fangiono. Laporan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat terkait Deforestasi Papua, Periode Januari-Februari 2024. PT IKSJ melenyapkan hutan adat di Moi Sigin, Kabupaten Sorong seluas 226 hektar (equivalent emisi karbon 149.491 ton CO2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *