BisnisDaerahLingkungan

Bangun Resort 300 Vila Seluas 10 Hektar Dikecam Netizen, Raffi Ahmad: Saya Mundur!

×

Bangun Resort 300 Vila Seluas 10 Hektar Dikecam Netizen, Raffi Ahmad: Saya Mundur!

Sebarkan artikel ini
Raffi Ahmad (Instagram)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Proyek pembangunan resort dan beach club Bezikart dengan fasilitas 300 villa dan tiga restoran di lahan sekitar 10 hektar mendapat kecaman dari netizen. Sebab, resort milik Raffi Ahmad itu dibangun di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) yang merupakan kawasan lindung nasional. 

Kecaman netizen atas proyek itu ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial seperti Instagram. Netizen ramai-ramai me-repost poster yang berisikan kecaman atas pembangunan proyek di kawasan lindung nasional. Poster berawal dari petisi melalui website change.org/TolakResortRaffiAhmad. Petisi telah dibuat sejak 21 Maret 2024 dan telah ditandatangani lebih dari 56 ribu orang. 

Begitu pun di platform Instagram, poster penolakan telah di repost sebanyak lebih dari 100 ribu oleh netizen dari berbagai kalangan. 

Raffi Ahmad yang sedang menunaikan ibadah haji ternyata merespons kecaman itu. Dia kemudian menyatakan untuk mengundurkan dari proyek tersebut.

“Saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan, proyek di Gunung Kidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” kata Raffi melalui unggahan dari akun Instagram pribadinya, Rabu (12/6/2024). 

Raffi melanjutkan, bahwa dirinya akan menarik diri proyek tersebut, “Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini karena bagi saya apapun yang saya lakukan bagi bisnis-bisnis saya ini wajib sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus mendapatkan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.” 

Sebelumnya, Walhi Yogyakarta melaporkan proyek yang berlokasi di pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul itu bertentangan terhadap Permen Nomor 17 tahun 2012, karena dibangun di kawasan lindung geologi sebagai kawasan lindung nasional. 

Selain berada di kawasan lindung nasional, dampak dari pembangunan tersebut berpotensi besar menghancurkan bukit karst dan menyebabkan kekeringan karena kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air yang difungsikan sebagai cadangan air bagi warga sekitar ketika sedang mengalami kekeringan. 

“Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air. Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian timur, wilayah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan Beach Club Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena kehilangan daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari,” tulis Walhi.