TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw menyerahkan alat kerja kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan petugas sensus syarat dukungan bakal calon Bupati Kabupaten Tambrauw jalur perseorangan (independen).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Distrik Moraid dan diikuti oleh seluruh distrik di Kabupaten Tambrauw.
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangadji,SE dalam keterangan persnya menjelaskan, pantarlih ini bertugas untuk menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024.
Pasca penyerahan alat kerja, pihaknya akan mengarahkan untuk melakukan coklit, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung, atau dengan cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.
Pantarlih yang diberi tugas kurang lebih satu bulan ini melakukan pendataan, dan dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih, Pantarlih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Masa tugas pantarlih selama sebulan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sementara petugas sensus syarat dukungan bakal calon Bupati Kabupaten Tambrauw jalur independen 21 Juni hingga 4 juli,” kata Saharul pada Rabu (26/62024).
Dia berharap, pantarlih dan petugas sensus syarat dukungan bakal calon Bupati dan wakil Bupati jalur independen bekerja secara profesional dan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara, meskipun masa kerjanya tidak lama, kedua petugas ini merupakan bagian dari penyelenggara pilkada.
“Oleh karena itu, kita harus tetap menjaga integritas dan bekerja secara profesional terutama dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih, jangan ada yang dieksklusifkan orang-orang yang didata, sebab, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama,” ujarnya.