TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon kembali mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati KKT, yang akan bertarung di Pilkada serentak pada November 2024. Petrus Fatlolon telah mengantongi rekomendasi NasDem untuk berlaga di Pilkada.
Rekomendasi NasDem kepada Petrus Fatlolon diberikan bersamaan dengan rekomendasi kepada bakal calon bupati Timotius Akerina di Pilkada Seram Bagian Barat (SBB), dan M. Daniel Rigan di Pilkada Buru.
Rekomendasi dukungan diberikan setelah Bappilu DPP Partai NasDem menggelar rapat pleno di NasDem Tower, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024) lalu.
Namun sayangnya, belum lagi bertarung di Pilkada KKT, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi, Rabu (19/6/2024).
Fatlolon adalah Bupati KKT periode 2017-2022. Dia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020. Kemudian pertanyaan publik muncul, bagaimana dengan rekomendasi NasDem?.
Menyikapi polemik tersebut, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku, Hamdani Laturua menegaskan, partai besutan Surya Paloh ini tetap mendukung Petrus Fatlolon sebagai bakal calon bupati di Pilkada Tanimbar, meski kini menyandang status sebagai tersangka.
“Saya sudah menyampaikan ini (Fatlolon jadi tersangka) ke DPP NasDem. Kita menunggu respons DPP,” kata Hamdani, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (20/6/2024).
Dia menegaskan, Partai Nasdem menghormati dan mendukung penegakan hukum. Namun, asas praduga tak bersalah terhadap seorang tersangka juga harus dijunjung.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya.
Pertimbangan NasDem tetap mengusung jagonya itu, karena tidak ada perundang-undangan yang melarang calon kepala daerah berstatus hukum tersangka bertarung di Pilkada serentak 2024.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2003, aturan itu belum memuat ketetapan seorang tersangka untuk tidak bisa dicalonkan menjadi calon di Pilkada 2024. Statusnya masih tersangka dan belum inkrah. Berdasarkan UU Pemilu masih berhak mendaftar menjadi calon. KPU hanya bisa mencoret nama seseorang dari daftar calon ketika sudah inkrah,” jelasnya.
Lain halnya lanjut Hamdani, jika penyidik menahan Fatlolon, pertimbangan alasan subyektif dan obyektif, guna kepentingan penyidikan.
“Jika ditahan, yang bersangkutan (Fatlolon) tidak bisa lagi melakukan kegiatan-kegiatan politik sebagai calon bupati. Itu akan menjadi pertimbangan partai untuk melakukan evaluasi (membatalkan rekomendasi),” tandas Hamdani.