Hukum

Penyidikan Perkara Korupsi PT PGN Terus Berkembang

×

Penyidikan Perkara Korupsi PT PGN Terus Berkembang

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (24/6/2024), di Jakarta.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Penyidikan perkara dugaan korupsi jual beli gas di BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini penyidikan masih terus berlangsung.

Dan tim penyidik KPK, akhir pekan kemarin penyidik melakukan penggeledah terhadap tiga rumah berbeda yang berlokasi di kawasan Jakarta terkait penyidikan kasus tersebut.

Diketahui, penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Serta, komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“(Tindakan penggeledahan dilakukan– red) sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tipikor atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilalukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan serta tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024), di Jakarta.

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan Direktur Utama PT Inalum.

Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. (Sofyan Hadi)