Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta, Adili Kembali Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

×

Pengadilan Tipikor Jakarta, Adili Kembali Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Sebarkan artikel ini
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Pasca
putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Gazalba Saleh.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali mengadili perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Example 300x600

“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT (pengadilan tinggi) memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/24).

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Ia menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi.

“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI. Kita lihat perintah putusannya,” tutur dia.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Anggota Sugeng Riyono dan Hakim Anggota Anthon R Saragih, dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap hakim ketua membacakan amar putusan.

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut,” lanjut hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” tegas hakim.

Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Majelis juga memutuskan tidak menerima dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh  dinyatakan bebas dalam perkara ini.

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Hakim Fahzal. (Sofyan Hadi)

Example 300250
Example 120x600