TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana berbicara tentang Undang-undang Pers, perusahaan pers hingga perlindungan wartawan.
Dia juga menjelaskan posisi memorandum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Lebih jauh lagi, mantan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo ini memaparkan kedudukan wartawan, termasuk yang disebut wartawan freelance.
“Terpenting adalah pemimpin redaksi, bukan wartawan atau redaktur, yang mesti bertanggung jawab atas produk jurnalistik dari sebuah perusahaan pers,” papar Hendrayana dalam bincang-bincang di “Positif Podcast” produksi Teropongnews.com.
Pakar Hukum Pers Ini Beberkan Penyalahgunaan Profesi Wartawan
![](https://teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/06/Screenshot_20240609_102352_YouTube.jpg)