Nasional

OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal

×

OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: infobanknews.com.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebut, pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.

Langkah ini menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.

“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman kepada wartawan dikutip di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Ia menjelaskan, secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Agusman berujar, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan di 3 platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” ucapnya.

Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

“Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.

Dengan demikian, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

“Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.