Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

‘Ngaku’ Pegawai Kejaksaan, AM Ditangkap PAM SDO Kejari Probolinggo

×

‘Ngaku’ Pegawai Kejaksaan, AM Ditangkap PAM SDO Kejari Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Tersangka pegawai jaksa diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Senin (24/6/24).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Apes benar AM yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo. AM malah ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (24/6/24).

Informasi tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada media di Jakarta.

Example 300x600

Harli mengatakan bahwa penangkapan AM dilakukan Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00-23.00 WIB. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Harli mengatakan bahwa AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan yang menjanjikan kepada korban bisa masuk sebagai pegawai di Kejari Probolinggo dengan membayar sejumlah uang. 

“Adapun rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU,” kata Harli dalam keterangannya pada Senin 24 Juni 2024. 

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Lalu, melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor. 

“Terlapor ditangkap beserta barang bukti yaitu ID card kejaksaan korban, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan,” katanya. 

Selanjutnya, pelaku AM di bawa ke Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut. 

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saudari AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” lanjutnya. 

Kemudian, korban mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada pelaku AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. 

“Selanjutnya Saudari AM memberikan satu seragam kejaksaan dan dua seragam batik serta badge kepada korban DAU,” kata Harli. 

Selain DAU, Harli mengatakan bahwa terdapat dua orang kerabat lainnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang. 

“Korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge kejaksaan,” tambahnya. 

Pihaknya juga mendapat informasi bahwa AM merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. 

Dalam menjalankan aksinya, Harli menyebut jika korban DAU mengatakan AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan. 

“Dengan dilakukannya pengamanan terhadap AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo,” kata dia. 

Harli menyebut jika kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi. 

“Untuk terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya,” ujarnya. (Sofyan Hadi)

Example 300250
Example 120x600