Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalitas

Miris, Tiga Pria Tidak Berguna ini Berfoya-foya dari Hasil Curian

×

Miris, Tiga Pria Tidak Berguna ini Berfoya-foya dari Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers tiga terduga pelaku pencurian dan barang bukti di Polres Merauke
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tiga orang terduga tersangka berinisial YT, LT dan YK diketahui berfoya-foya dari hasil curian. Hal ini diketahui setelah polisi berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution melaksanakan Konferensi Pers Kasus Pencurian pada Jumat (32/5/2024) mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa hampir setiap hari para terduga tidak memiliki pekerjaan namun bisa berfoya-foya, punya HP dan peralatan musik yang bagus, minum alkohol mabuk-mabukan tanpa diketahui sumber penghasilan yang bisa dilihat dari pekerjaan.

Example 300x600

Rupanya tiga pria tidak berguna tersebut punya keahlian buruk yakni melakukan pencurian di rumah maupun kios warga dan hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang, hingga akhirnya mereka ketahuan dan dilakukan penangkapan oleh polisi Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Minggu (27/5/2024) dini hari.

Sejumlah motor yang diamankan petugas

Dalam satu malam hingga dini hari itu, tiga terduga ini melakukan aksi pencurian di empat rumah dan kios secara berurutan. Hasilnya mereka dapatkan uang tunai senilai Rp 15 juta lebih, handphone dan 30 bungkus rokok.

“Dari tiga orang ini kita amankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, belasan handphone, senjata tajam (parang, piasu, obeng, pahat yang digunakan untuk mencungkil), mesin pemotong kayu, mesin skap kayu, speaker dan ampli,”

Polisi masih mendalami kasus ini, dimungkinkan masih ada barang bukti lainnya. Sebab, dilihat dari laporan yang masuk ke SPKT Polres Merauke ada 12 TKP sudah ada 7 laporan polisi dari para korban yang mengarah kepada para pelaku di atas.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas AKBP I Ketut Suarnaya.

Masyarakat diimbau bagi yang merasa kehilangan sepeda motor bisa membawa dokumen BPKB maupun STNK ke Polres untuk dicocokkan dengan motor yang ada. Usai proses persidangan, selanjutnya sepeda motor bisa diambil asalkan lengkap dokumen kepemilikan.

Example 300250
Example 120x600