Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ketua MPR: Pers Miliki Hak Istimewa Publikasikan Pikiran dan Pendapat

×

Ketua MPR: Pers Miliki Hak Istimewa Publikasikan Pikiran dan Pendapat

Sebarkan artikel ini
Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring di Bandung, Jumat malam (08/06/2024
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG -Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan berdasarkan pasal 28 F UUD NRI 1945 keterbukaan informasi publik adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi. Dimana publik dapat mengawasi penyelenggaraan negara dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan putusan dan kebijakan publik.

Meskipun demikian, hak untuk memperoleh informasi ini tidak bersifat mutlak, melainkan batasannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Example 300x600

“Dalam konsepsi keterbukaan informasi publik, pers memiliki hak istimewa untuk mempublikasikan pikiran dan pendapat melalui media massa. Inilah yang dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan pers,” ujar Bamsoet dalam sambutan acara Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring di Bandung, Jumat malam (08/06/2024).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ketentuan UUD tersebut juga mengingatkan bahwa keterbukaan akses terhadap informasi publik dimaksudkan dalam kerangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta tidak justru disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat destruktif. Artinya, informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak justru mencederai kepentingan publik itu sendiri.

“Sebagai pilar demokrasi, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyalur informasi, tetapi juga membangun literasi publik. Sehingga masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mencerna dan menyaring informasi publik,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini mengingatkan, pada hakikatnya diseminasi informasi bersifat memberi pencerahan serta dapat membangun literasi informasi. Sehingga publik selaku penerima informasi dapat bersikap lebih bijaksana dan lebih dewasa dalam menyikapi setiap informasi. Keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers harus dimaknai sebagai kebebasan yang bukan tanpa tanggungjawab.

“Kita juga tidak boleh melupakan bahwa salah satu tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Saya meyakini, untuk membangun bangsa yang cerdas, salah satu elemen pokoknya adalah hadirnya pers yang sehat,” pungkas Bamsoet.

Example 300250
Example 120x600