Berita

Ketua KPU Tambrauw Bersama Pantarlih Dor To Dor Sambangi Rumah Warga

×

Ketua KPU Tambrauw Bersama Pantarlih Dor To Dor Sambangi Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
KPU kabupaten Tambrauw meninjau langsung tahapan pemutahiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih.

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangadji, SE meninjau langsung tahapan pemutahiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih di Distrik Moraid Kabupaten Tambrauw.

Saharul yang didampingi oleh PPD serta panwascam, bersama tim coklit dor to dor mendatangi rumah warga dengan berjalan kaki untuk memastikan tahapan coklit tersebut berjalan sesuai jadwal.

Saharul mengatakan Distrik Moraid masuk pada wilayah dua bersama dengan Sausapor, Salemkai, Bikar dan Kworr yang merupakan tinjauan KPU Kabupaten Tambrauw melakukan dor to dor

” Kita ambil sampel di wilayah dua. Yaitu Moraid, Sausapor, Bikar, Salemkai dan Kworr, kita KPU turun langsung untuk memastikan tahapan coklit berjalan dengan lancar,” ucap Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim kepada Teropongnews Kamis (27/6/6).

Saharul menjelaskan kegiatan ini menandai dimulainya proses coklit serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw 2024.

” Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Tambrauw dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

Menurut Saharul, bila Pantarlih datang ke rumah, warga diharapkan untuk menyiapkan siapkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

“Data tersebut akan dicocokkan, dan jika sudah sesuai, akan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara,” ucapannya.

Chaidir mengimbau masyarakat Tambrauw untuk berperan aktif dalam proses coklit yang berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

“Jangan sampai terlewatkan dan tidak masuk dalam daftar pemilih sementara. Karena hasil coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih nantinya akan ditetapkan sebagai data pemilih sementara,” jelasnya.

Menurut Saharul, setelah pemutakhiran, KPU Tambrauw akan menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024.

“Karena Pilkada merupakan momen penting yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, di mana masyarakat memiliki hak untuk memilih. Untuk itulah masyarakat diharapkan untuk membantu petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugas mereka. Petugas Pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga, kami harap masyarakat bisa bekerja sama,” jelasnya.