Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminalitas

Kanwil BPN Hanya Bisa Kajian, tapi Tak Berhak Batalkan Sertifikat Tanah Jerry Waleleng dkk

×

Kanwil BPN Hanya Bisa Kajian, tapi Tak Berhak Batalkan Sertifikat Tanah Jerry Waleleng dkk

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Jerry Waleleng dkk, Max Souisa
Kuasa hukum Jerry Waleleng dkk, Max Souisa
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Penelitian lapangan telah dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Papua Barat, Jhon Wiclif Aufa soal objek sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kontainer, Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong.

Dalam penelitian lapangan itu, Kakanwil BPN / ATR Papua Barat sempat mengeluarkan statmen tengah melakukan kajian pembatalan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00390 dengan Luas 47.000 M2, SHM Nomor 00352 dengan Luas 20.000 M2 dan SHM Nomor 00372 dengan Luas 50.000 M2 atas nama B Jerry Waleleng. Dan SHM nomor 00377 seluas 10.000 M2 atas nama Vecky Nanuru, serta SHM Nomor 00375 seluas 30.000 M2 atas nama Ema Anitha Barbalina Mansawan.

Example 300x600

Statmen Kakanwil BPN/ATR Papua Barat tentu saja perlu untuk diluruskan oleh Kuasa Hukum Jerry Waleleng dkk, Markus Souisa. Pria yang akrab disapa Max Souisa katakan Kanwil BPN Papua Barat.

“Itukan baru kajian. Dan kajian itu tentu membutuhkan waktu. Ketika Kanwil turun ke sana, sudah sangat jelas , bahwa tidak terjadi tumpang tindih sertifikat. Yang ada sesuai penyampaian Kakanwil BPN ada tumpang tindih atas alas hak, dalam hal ini pelepasan tanah adat, ” ungkap Max Souisa di Pengadilan Negeri Sorong.

Max Souisa katakan yang perlu untuk diluruskan bahwa kewenangan membatalkan sertifikat hak milik tanah bukan berada di tangan Kanwil BPN / ATR Papua Barat.

“Secara administrasi sertifikat itu sudah ditandatangani oleh Pejabat Tata Usaha Negara, maka yang bisa membatalkan itu, Pengadilan Tata Usaha Negara, ” ucap Max Souisa.

Kemudian Kuasa hukum Jerry Waleleng ini ingin pula meluruskan pula statmen yang disampaikan oleh Kuasa hukum Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau yang sering melebeli kliennya dengan kata tersangka. Menurut Max Souisa selama seseorang yang masih berstatus tersangka ada hak yang melekat pada dirinya yaitu asas praduga tak bersalah.

“Orang belum bisa dikatakan bersalah, selama belum ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan,” ucap Max Souisa.

Dalam sengkata ini, Max Souisa katakan perkara gugatan perdata sedang bergulir di PN Sorong. “Kami perlu ada pengujian untuk membuktikan sertifikat atau tanah yang dimiliki oleh kami ini siapa yang punya, ” tutur Max Souisa.

Bila nanti, lanjut Max Souisa, Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara perdata antara Jerry Waleleng dkk melawan Irwan Oswandi dkk memutuskan bahwa tanah yang sedang dalam penguasaan Jerry Waleleng dkk adalah milik Jerry Walelang dkk, maka tidak ada artinya kajian pembatalan SHM oleh Kanwil BPN Papua Barat.

Kemudian soal dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Penyidik Polresta Sorong Kota , Max Souisa katakan harus menunggu dulu proses perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

“Kami sudah ajukan Dumas ke Mabes Polri. Dumas itu terkait dengan perkara perdata yang sedang bergulir. Tentu ini terkait dengan tunggu dulu perkara Pidana akan jalan setelah perkara perdata ada putusan dulu,” ucap Max Souisa.

Max Souisa tersirat meminta agar statmen Kuasa hukum Irawan Oswandi dkk tidak menyingung nama baik Jerry Waleleng dkk. Menurutnya letak masalah persoalan sengketa tanah di Jalan Kontainer berada pada pemilik hak ulayat.

“Seseorang tidak akan mengakui tanah itu miliknya bila dia tidak memiliki hak. Kliennya itu pertama telah membeli tanah itu, kemudian dapat pelepasan dari pemilik tanah adat. Dalam sidang yang lalu kami sudah buktikan ada uang Rp 500 juta yang telah diambil oleh Salmon Osok dan keluarga, ” beber Max Souisa.

Langkah pencabutan pelepasan tanah adat oleh Salmon Osok kepada Jerry Waleleng dkk, menurut Max Souisa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena sertifikat sudah terbit.

“Jadi kalau ada statmen dari pemilik tanah adat bahwa dia sudah mencabut pelepasan tanah adat, itu versi dia. Karena aturan hukum tidak seperti itu. Kita semua belajar hukum dan kita mengerti bahwa aturan hukum menjamin hak seseorang, ” kata Max Souisa menekankan.

Jerry Waleleng dkk, sambung Max Souisa memiliki bukti hak hingga terbitnya sertifikat hak milik atas tanah.

“Soal prosedur didalam itu salah atau tidak tentu harus dibuktikan di pengadilan, karena perkara ini sedang bergulir, ” ucap Max Souisa.

Diakhir penuturan Max Souisa berharap Kuasa hukum Irawan Oswandi dkk perlu pula memberikan pencerahan lewat statmen untuk meluruskan duduk perkara.

“Kalau perkara tidak bergulir di persidangan perkara perdata mungkin saya tidak ngomong. Tapi karena perkara ini sedang bergulir maka kita juga harus berikan statmen yang layak untuk bisa diterima oleh semua orang, ” tutup Max Souisa.

Example 300250
Example 120x600