TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Lazimnya pergantian pucuk pimpinan di sebuah kementerian atau lembaga, tradisi pisah sambut sudah jamak dilaksanakan. Akan tetapi bagaimana jika acara pisah sambut urung dilaksanakan oleh pihak terkait?
Inilah yang menjadi “curahan hati (curhat), Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana saat berbincang dengan awak media di aula Kejaksaan Negeri Jakut, seusai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (27/6/24).
Awalnya dalam pertemuan jurnalia dengan Kajari Dandeni. Ia memperkenalkan dirinya beserta anggota keluarga. Kemudian pria asal Garut, Jawa Barat itu juga menjelaskan jenjang karir sebelum menjadi Kajari Jakut.
“Tapi saya tidak tau apakah di sini (Kejari Jakarta Utara) ada tradisi itu (pisah sambut),” ucap Jaksa Dandeni, Kamis (27/6/24).
Sebelum temu media, Kajari Dandeni saat memberikan sambutannya di acara pemusnahan barbuk, sempat meminta maaf kepada Kapolres Kepuluan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu yang bèlum sempat memperkenalkan diri.
“Mohon maaf Pak Kapolres Kepulauan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu belum sempat memperkenalkan diri. Karena saya juga baru dilantik,” terang Dandeni.
Mungkin saja curhat Kajari Dandeni berawal tak ada pisah sambut dengan Jaksa Atang Pujianto yang saat ini menjabat Kasubdit Penuntutan Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Seperti diketahui sebelumnya posisi Jaksa Atang Pujianto selaku Kajari Jakut digantikan Dandeni Herdiana. Serah terima jabatan tersebut dilakukan pada Senin 10 Juni 2024.
Dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-523/C/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Sofyan