BeritaKriminalitas

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp2,3 Miliar Lebih

×

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp2,3 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polresta Sorong Kota menangkap dan menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan alat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Kamis (27/6/2024).

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan persnya di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (28/6/2024) mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sorong berinisial YA dan seorang konsultan berinisial F.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang kita sudah melaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat,”ujar Happy.

Happy menjelaskan terkait kronologisnya terjadi pada Tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan anggaran untuk pengadaan alat protokol kesehatan yang bersumber dari dana insentif daerah atau DID senilai 4.788.500.000.

Di mana kegiatan tersebut dipecah menjadi 6 paket pekerjaan yang diperuntukkan untuk dinas pendidikan berupa pengadaan alat protokol kesehatan, yang akan dibagikan ke seluruh sekolah mulai dari TK, SD, SMP se-Kota Sorong.

Kemudian Dinas Pendidikan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), namun hanya membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dimarkup harga satuan, dan penyedia dalam hal ini menyerahkan barang tidak sesuai dengan volume yang ada di dalam kontrak, sehingga mengindikasikan terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa 7 dokumen seperti dokumen kontrak, dokumen pencairan, DPA perubahan tahun 2021, RAB, surat perjanjian pembelian, dan rekening koran.

“Terkait kerugiannya dari nilai 4,7 miliar tadi, berdasarkan hasil audit dari BPK RI kerugian yang ditaksir adalah 2.366.721.670. Kita juga sudah memeriksa 25 saksi, juga pemeriksaan diantaranya auditor BPK-RI kemudian dari pengelola keuangan daerah Kemendagri, dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah atau LKPP,”terang Happy.

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf i Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2021 Jo pasal 55 KUHP .

Terkait pasal 2 ayat 1 yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun paling lama 20 tahun, denda 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.

“Terkait pasal 3 yaitu setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang kesempatan sarana atau padanya jabatan dapat merugikan keuangan negara dengan pidana minimal 1 tahun, paling lama 20 tahun denda sedikitnya 50 juta dan paling banyak 1 miliar,”pungkasnya.