TEROPONGNEWS.COM – JAKARTA- Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo alias SYL sebesar Rp44,6miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa SYL dalam surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/24), yakni soal motif korupsi adalah tamak.
Merujuk dalam literasi kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kalimat tamak mempunyai arti yaitu selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri.
“Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa selaku mantan menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas jaksa KPK.
Jaksa juga menambahkan, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan terhadapnya.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang tamak,” lanjutnya.
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai SYL terlibat dalam kasus korupsi dengan motif tamak.
SYL mengeklaim, tidak ada saksi dalam persidangan yang mendengar atau menerima langsung perintah dari mulutnya untuk memeras pejabat di Kementerian Pertanian.
Menurutnya, kesaksian dalam persidangan menegaskan semua arahan yang diberikan oleh SYL selalu menekankan kepatuhan terhadap SOP, digitalisasi, larangan melanggar hukum, dan antikorupsi.
SYL menekankan prinsip-prinsip tersebut selalu dia tegaskan kepada semua yang bekerja di bawahnya, dan dia yakin kesaksian di persidangan akan mendukung hal itu.
“Kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya? Yang kau dengar harus penuhi SOP, jangan lewati aturan. No corruption, itu dengar langsung,” dalih SYL. ***