TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS dan PPPK.
“Terkait dengan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS untuk PPPK sudah diproses terhitung hari ini, sehingga tidak ada lagi desas-desus bahwa Pemkot Ambon tidak membayar gaji ke-13 bagi para pegawai,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, sesuai aturan memungkinkan untuk pembayaran gaji ke-13 dilakukan saat ini, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya melalui dirinya selaku Sekkot.
“Pimpinan OPD melalui bendahara silahkan mengajukan permintaan di BPKAD,” ujar Ririmasse.
Ririmasse mengaku, anggaran sebesar Rp 24 miliar bakal digelontorkan, guna membayar hak berupa gaji ke-13 kepada 4.260 PNS dan 915 PPPK.
Sekkot berharap, meskipun pembayaran gaji ke-13 merupakan kabar sukacita bagi PNS dan PPPK, namun perlu diingat bahwa peruntukannya untuk kebutuhan sekolah anak-anak dalam memasuki tahun ajaran yang baru.