TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai oknum eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, layak mendapatkan sanksi berat.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran oknum jaksa eksekutor soal tidak dimusnakannya enam pistol ilegal pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari Jakut, Kamis (27/6/24).
“Maka apabila ada dari salah satu barang bukti yang tidak dimusnahkan sesuai cara yang telah ditetapkan, untuk itu bila benar dan dapat dibuktikan, maka eksekutor kejari Jakarta Utara tersebut tentu akan diberi sanksi berat oleh Jaksa Agung,” ucap Alexius, Jumat (28/6/24).
Seperti diberitakan sebelumnya, enam barang bukti senjata api ilegal yang tidak turut dihancurkan pada pelaksanaan pemusnahan barbuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/6/24), menuai tanggapan miring publik.
Pasalnya jaksa eksekutor tidak menyebutkan identitas terpidana dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.
Ada dugan oknum jaksa eksekutor sengaja “mengamankan” sisa barang bukti pistol ilegal yang akan dimusnakan. Sebab saat acara pemusnahan sejumlah barbuk hasil kejahatan, pihak penyelenggara Kejari Jakut hanya menampilkan 1 pucuk senpi beserta peluru dan 1 pucuk senjata air soft gun dan peluru gotri dihadapan publik.
Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?
Padahal berdasarkan catatan dalam surat daftar pemusnahan barang bukti nomor PR- /M.1.11/Dsb.4/06/2024, yang diperoleh media.
Barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakut. Sedangkan barbuk senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.
Mirisnya lagi Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan kembalikan barbuk senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” ucap Dandeni saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di aula Kejari Jakut, Kamis (27/6/24). **