TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara.
Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H,M.H di Kantor Bawaslu Kota Sorong, Kamis (27/6/2024) pukul 09.00 WIT.
Adapun dua perkara dugaan pelanggaran KEPP tersebut yakni nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Muhammad Rizal, memberikan kuasa kepada Muhammad Irfan serta nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 diadukan Muhammad Rizal memberikan kuasa kepada Muhammad Irfan.
Para Pengadu pada perkara nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan 89-PKE-DKPP/V/2024 mengadukan Frengki Duwith, Abdul Salam, Frans Leonard Kalaibin, Marthen Luther Kambuaya, dan Yanthi Kambuaya (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong) sebagai Teradu I sampai dengan V.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, yaitu Agustinus Simson Naa, Mulyanto Dasaputra Ruslan, dan Naheson Parsin sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Teradu I-V didalilkan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena dalam rekrutmen badan adhoc telah menetapkan dan mengangkat calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara itu, Teradu VI sampai dengan VIII didalilkan tidak melakukan kerja pengawasan dengan dalih terpilihnya calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong sebagai Anggota KPPS adalah tugas dan tanggungjawab Panwas Distrik dan/atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), bukan Bawaslu Kabupaten Sorong.
Dalam agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa paling lambat 10 hari setelah sidang, pihaknya akan melakukan pleno pembahasan putusan.
“Nanti paling lambat 10 hari setelah sidang kami akan pleno pembahasan putusan,”ujar Ratna.