Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Diksi Keamanan Nasional di RUU Polri Bisa Picu Konflik Antar Lembaga

×

Diksi Keamanan Nasional di RUU Polri Bisa Picu Konflik Antar Lembaga

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto. Foto: istimewa.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), memicu polemik dengan adanya diksi “keamanan nasional” dalam Pasal 16B ayat 2 huruf (a) di dalam draf yang tersebar luas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto melihat kekhawatiran terkait dengan penafsiran luas mengenai diksi keamanan nasional dalam kewenangan Polri.

Example 300x600

Rasminto menyoroti, diksi “keamanan nasional” mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya yang sangat luas.

“Ini dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara berbagai badan intelijen,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, tumpang tindih ini apabila dibiarkan bisa menimbulkan masalah koordinasi dan efektivitas penegakan hukum serta fungsi intelijen lintas lembaga.

“Jika Polri memiliki kewenangan yang luas dalam hal ‘keamanan nasional’, ini bisa berbenturan dengan fungsi dan tugas yang sudah ada pada Badan Intelijen Negara (BIN), intelijen militer, Kejaksaan dan lembaga lainnya,” ujarnya.

Rasminto menegaskan, adapula diksi pada pasal 16B mengenai diksi “ancaman” yang dapat ditindak oleh Polri seharusnya tidak ditafsirkan dan ditindak sendiri oleh Polri.

“Idealnya, penafsiran ini memerlukan asesmen terlebih dahulu oleh badan yang berwenang seperti Dewan Keamanan Nasional atau Dewan Ketahanan Nasional. Hal ini penting agar tidak terjadi bias atau penafsiran yang subjektif oleh satu lembaga saja,” jelasnya.

Ia menyarankan, pentingnya koordinasi yang baik antara kementerian/ lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional ditangani secara efektif dan efisien.

Sebab, lanjutnya, hal ini juga untuk menghindari duplikasi usaha dan konflik kewenangan.

“Dengan adanya koordinasi yang jelas dan pembagian kewenangan yang tegas, maka diharapkan fungsi intelijen kepolisian, BIN, intelijen militer dan lainnya dapat berjalan harmonis dan efektif dalam menjaga keamanan nasional,” katanya.

Ia pun berharap, RUU yang saat ini dikaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menampung berbagai respons agar tidak menuai polemik publik semakin meruncing di kemudian hari.

“Saat ini saja sudah banyak para pakar menyampaikan keresahannya, rakyat hanya berharap Presiden Jokowi jernih melihat respons publik ini agar konflik tidak meruncing pasca-disahkan RUU Polri ini,” katanya.

Example 300250
Example 120x600