BeritaBisnis

BPK Tetap Beri Opini WTP Meski Temukan Masalah Laporan Keuangan di BPOM

×

BPK Tetap Beri Opini WTP Meski Temukan Masalah Laporan Keuangan di BPOM

Sebarkan artikel ini
Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia di Kantor BPOM, Jakarta. Foto: Humas BPK.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023 yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Kendati ditemukan beberapa permasalahan dalam LK BPOM, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Adapun masalah pertama terdapat pada pengelolaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, karena peraturan tentang tarif penerbitan Izin Penerapan Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) belum ditetapkan.

“Hal ini mengakibatkan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan IP CPPOB yang digunakan untuk keperluan ekspor tidak memiliki dasar hukum,” ujar Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang ketika bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).

Kedua, aplikasi perizinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di BPOM belum terintegrasi dengan aplikasi perizinan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga diketahui terdapat 207 pedagang besar farmasi belum memiliki sertifikat CDOB.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi, salah satunya meminta Kepala BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengintegrasikan aplikasi pada BPOM dengan aplikasi milik Kemenkes.

Pius mengharapkan BPOM beserta jajaran dapat segera menyelesaikan dua permasalahan itu dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari pasca-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani BPOM.

“Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh ataupun sebagian dari rekomendasi. Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pius turut menyampaikan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK pada semester II tahun 2024. Salah satunya ialah pemeriksaan kinerja atas pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tahun 2023 serta 2024.

“Saya berharap seluruh jajaran BPOM dapat memberikan dukungan dan sinergi pada proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan BPOM,” katanya.