Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Belasan Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

×

Belasan Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Pelanggar Perda menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu (26/6/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Pelanggar ketentraman dan ketertiban umum yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, 24-25 Juni 2024 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu (26/6/2024).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Example 300x600

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.

Secara rinci, dari 15 terdakwa, 8 orang Pedagang Kaki Lima (PKL), 2 penjual obat terlarang, 1 penjual minuman beralkohol (minol) dan 4 terapis panti pijat (melakukan perbuatan asusila).

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000), terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp 1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp 5.000).

Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp 800.000 (subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp. 2.000)

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 orang, dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani sidang tipiring. Sebanyak 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum,” jelas Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma.

Menurutnya, sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelanggar.

Henry berharap, masyarakat Kota Bandung demi ketertiban dan ketentraman umum, untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

“Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP). Kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600