BeritaEkonomiPemerintahan

Baru 2 Pemda yang Lengkapi Persyaratan Dana Desa, Realisasi TKD ke Pabar dan PBD Turun 0,70 Persen

×

Baru 2 Pemda yang Lengkapi Persyaratan Dana Desa, Realisasi TKD ke Pabar dan PBD Turun 0,70 Persen

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJPb Papua Barat melakukan konferensi pers untuk sampaikan kondisi terkini Kitorang Pu APBN sampai 30 April 2024 dari GKN Manokwari
Kanwil DJPb Papua Barat melakukan konferensi pers untuk sampaikan kondisi terkini Kitorang Pu APBN sampai 30 April 2024 dari GKN Manokwari

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga Regional Papua Barat yang meliputi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai 25,84 persen dari alokasi anggaran tahun 2024.

Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto dalam siaran pers bertajuk, ‘Kitorang Pu APBN sampai dengan 30 April 2024’ yang diterima Redaksi Teropong News menyampaikan bahwa belanja K/L meningkat hingga mencapai sebesar 10,69 persen (yoy) menjadi Rp2.298,84 miliar.

Dimana belanja barang dan belanja Pegawai menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ini, dengan Belanja pegawai mengalami pertumbuhan mencapai 19,17 persen (yoy) atau terealisasi sebesar Rp950,31 miliar dan Belanja Barang mencapai 27,62 persen (yoy) atau terealisasi sebesar Rp1.009,90 miliar.

Belanja pegawai menjadi komponen dengan pertumbuhan realisasi terbesar menunjukkan komitmen satker dalam ketepatan waktu pembayaran Gaji Induk ASN, TNI/POLRI, serta tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Selain itu, terkait pelaksanaan dan pengawasan Pemiilihan Calon Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Legislatif 2024 oleh KPU dan Bawaslu yang telah diselenggarakan pada bulan Februari mendorong akselerasi belanja di awal tahun.

Realisasi Tranfer Ke Daerah (TKD) yang telah disalurkan kepada Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar Rp3.419,45 miliar atau 17,25 persen dari total pagu TKD turun 0,70 persen (yoy).

Penurunan tersebut dikarenakan persyaratan Penyaluran Dana Desa hanya dilengkapi oleh 2 Pemda. Dimana Pemda Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni menjadi daerah tercepat yang menyalurkan dana desa.

Perubahan struktur organisasi pada beberapa kampung menjadi salah satu penyebab terhambatnya penyaluran Dana Desa ini. Dana Bagi Hasil (DBH) belum tersalur secara maksimal.

Kemudian hingga akhir April, realisasi DBH baru tersalur Rp0,7 triliun, sedangkan tahun lalu telah tersalur sebesar Rp1 triliun. Dana Alokasi Umum masih menjadi jenis TKD dengan jumlah penyaluran terbesar, mengingat Pemda wajib melengkapi dokumen persyaratan agar TKD tersebut tersalur tiap bulannya.

“Tren positif terus berlanjut pada jenis TKD ini, dibuktikan dengan adanya pertumbuhan sebesar 0,93 persen (yoy), ” tulis Purwdhi dalam siaran pers.

Sementara itu Kanwil DJPb Papua Barat dari Asset Liabilities Committee (ALCo) Kemenkeu Regional Papua Barat merekomendasikan beberapa kebijakan yang dipandang perlu untuk merespons perkembangan perekonomian di Papua Barat dan Papua Barat Daya antara lain:

  1. Kerjasama Kemenkeu dan Pemda dalam peningkatan Local Taxing Power. Dimana Kemenkeu yang diwakili oleh DJP dan DJPK berkomitmen penuh dalam membantu Pemda untuk meningkatkan kemampuan penerimaan asli daerah khususnya perpajakan daerah;
  2. Upaya Optimalisasi Penerimaan PDRD, dalam rangka penerapan UU HKPD terkait peningkatan local taxing power perlu dilakukan penyempurnaan Perda dan Perkada terkait administrasi perpajakan daerah agar sejalan dengan UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya,
  3. Perencanaan Penerimaan PDRD yang optimal dengan diiringi rencana aksi dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan daerah. Sebab perencanaan Penerimaan PDRD yang optimal dengan diiringi rencana aksi dalam rangka berperan penting dalam rangka eksistensi dan intensifikasi perpajakan daerah.
  4. Pemutakhiran data WP dan OP (termasuk NJOP PBB-P2 maupun Dasar Pengenaan lainnya, Optimalisasi Kerja Sama Pemungutan, dll dan Pengaturan skema Reward & Punishment yang transparan bagi Wajib Pajak dalam rangka peningkatan Tax compliance;
  5. Percepatan Progres KEK Sorong yang diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian di Regional Papua Barat khususnya DOB Papua Barat Daya dengan penyerapan hingga 15.000 tenaga kerja menunjukkan proses yang kurang signifikan.
  6. Kemenkeu I Regional Papua Barat melalui Kanwil BC Khusus Papua akan menyelenggarakan FGD berkaitan dengan Percepatan Pembangunan KEK Sorong pada Bulan Februari 2024;
  7. Monitoring Penyusunan Perda PDRD oleh Pemda, karena Pemda wajib mengesahkan Perda PDRD paling lambat 4 Januari 2024 sesuai amanat UU HKPD;
  8. Perencanaan Kegiatan Papua Produktif melalui RAP OTSUS. Karena itu, Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat bersama dengan DJPK dan K/L terkait melakukan penilaian Rencana Anggaran Program Otsus pada Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Yang mana perencanaan kegiatan pada masing-masing OPD harus dapat mempedomani RIPPP yang memiliki program Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif. Sebab program Papua Produktif menjadi usaha pemerintah untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan produktivitas, dan mengentaskan kemiskinan di Tanah Papua;
  9. Akselerasi kualitas layanan dasar publik, Perbaikan layanan dasar seperti Pendidikan, Kesehatan, dan layanan umum menjadi hal mutlak untuk terus dilakukan di Regional Papua Barat.

Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat sendiri terus berperan aktif dalam mendorong BLUD seperti RSUD yang menjadi tumpuan layanan dasar Publik di daerah;

Kemudian terus mendorong keberlanjutan pemberdayaan UMKM, karena penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa UMKM mampu terus bertahan bahkan berkembang demi mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di sektor riil yang dapat menyerap banyak tenaga kerja di Regional Papua Barat.

Sebagai penutup disampaikan Kanwil DJPb Papua Barat sesuai penugasan oleh Menteri Keuangan, yakni Kemenkeu One di daerah terus melaksanakan sinergi dan koordinasi pemberdayaan UMKM melalui program UMKM binaan maupun melalui penyelenggaraan bimtek, dan sosialisasi.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *