Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Bantah Pernyataan PFM, Yance Dasnarebo SH : Belum Ada Regulasi Begal Ditembak Mati

×

Bantah Pernyataan PFM, Yance Dasnarebo SH : Belum Ada Regulasi Begal Ditembak Mati

Sebarkan artikel ini
Yance Dasnarebo, SH . Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Perintah tembak mati para begal bukan solusi memberantas aksi begal di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya yang kian marak terjadi. Hal tersebut disampaikan pengacara muda Kota Sorong Yance Dasnarebo, SH kepada media ini, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya diberitakan, Paul Finsen Mayor desak Kapolda Papua Barat agar memberantas tindakan kriminal berupa begal di Kota Sorong dengan cara tembak mati, “Jadi Kota dan Kabupaten Sorong ini sudah Darurat Begal, Polda Harus Tembak ditempat. Itulah solusi memberantas Pelaku begal di Kota dan Kabupaten Sorong,” kata PFM yang diberitakan sebelumnya di berbagai media.

Example 300x600

Menanggapi hal tersebut, pengacara muda Yance Dasnarebo, SH mengatakan kejahatan kriminal dalam bentuk begal atau istilah dengan segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. Sangat tidak terpuji di kalangan sosial masyarakat Papua Barat Daya khususnya Kota Sorong.

‘Namun apa yang di berikan pendapat oleh salah satu Anggota Senator terpilih DPD RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, bukan lah solusi yang kongkrit untuk menyelesaikan Kasus Kriminalitas dalam Hukuman tembak mati karena itu merupakan bentuk hukuman paling berat bagi pelaku tindak pidana. Namun hukuman tersebut juga melanggar HAM dari pihak terpidana,” kata Yance Dasnarebo.

Lebih lanjut, kata Yance Dasnarebo untuk memberantas begal di Kota Sorong merupakan tanggung jawab semua pihak. Meski demikian lanjut Yance, pejabat Papua berpartisipasi memberikan andil dan solusi guna memberantas tindakan yang meresahkan warga Kota Sorong itu.

“Maraknya begal di Kota Sorong itu adalah tanggung jawab penegak hukum, namun tidak salah kalau Pejabat Papua juga memberikan andil atau pemikiran yang bijaksana untuk mencari solusi tentang Kejahatan Kriminal atau yang dikenal dengan begal,” lanjutnya.

Maka dengan itu, sebagai praktisi hukum perlu di lakukan pengkajian ulang bagi pejabat pejabat yang di berikan kewenangan untuk membuat satu regulasi khusus bagi terpidana kasus kriminal atau begal.

Saya berharap untuk pejabat daerah baik Gubernur, Walikota serta DPRD Kota dan Kabupaten Sorong hingga DPD RI yang hebat dan di percayakan oleh masyarakat banyak Papua Barat Daya untuk menggagas aturan pelaku kriminal begal.

Ia menyebut kalau hanya sebatas mendesak Kapolda atau Kapolres untuk tembak mati, semua masyarakat juga bisa kalau mau alibi tampa melihat aturan hukum yang lain

Example 300250
Example 120x600