TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang akan memotong gaji pekerja sebesar tiga persen setiap bulan.
Kedua organisasi itu kompak mengkritisi program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan, hal yang menjadi polemik saat ini ialah konsep Tapera yang mewajibkan pembayaran iuran tambahan sekaligus jaminan sosial.
Shinta berpendapat, program serupa sebenarnya sudah diakomodasi lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, kata Shinta, tidak diperlukan lagi penambahan iuran baru. Terlebih sampai memaksa pengusaha dan pekerja untuk membayar.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah ada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk layanan tambahan berupa perumahan. Jumlahnya hampir Rp136 triliun dari 30 persen itu,” ujarnya kepada wartawan dikutip Selasa (4/6/2024).
Shinta menilai tujuan Tapera sebagai penyedia perumahan dapat tercapai jika hanya bersifat sukarela. Dia menyayangkan jika pemerintah membebankan iuran senilai 0,5 persen bagi pengusaha dan 2,5 persen bagi pekerja.
“Kami bukan against Tapera. Kami justru melihat konsep tabungan ini harus bersifat sukarela,” tuturnya dikutip dari Tempo.co.
Senada, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menolak iuran Tapera. Dia menyatakan permasalahan iuran Tapera membuat buruh gelisah karena harus membayarkan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah.
“Kami disuruh menabung tapi entah kapan kami bisa mengambil karena harus menunggu usia 58 tahun,” ucap Elly.
Menurut dia, tidak ada jaminan bagi buruh untuk tetap bekerja hingga masa pensiun. Kemungkinan kematian dan kecelakaan kerja, kata dia, memberi ketidakpastian bagi pencairan dana itu.
“Ada anggota DPR yang minta revisi, pengusaha sudah sepakat menolak, dan teman-teman buruh di seluruh provinsi sudah 100 persen menolak itu,”
Elly mendesak pemerintah untuk membatalkan program Tapera. Jika tidak bisa, tutur dia, pemerintah setidaknya harus membuat Tapera hanya sebagai iuran sukarela.
Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja di mana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat (3).