TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung terkait mengenai hal tersebut.
Padahal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara TPPU pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Adapun langkah itu, menurut Whisnu, dilakukan penyidik setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke JPU (jaksa penuntut umum) di Kejaksaan Agung,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Adapun Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan.
Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, teropongnews.com masih berusaha meminta konfirmasi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengenai perkara TPPU Panji Gumilang. Sofyan