Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi CBP, Mantan Wali Kota Tual Dijebloskan ke Rutan

×

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi CBP, Mantan Wali Kota Tual Dijebloskan ke Rutan

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon, Rabu (15/5/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya menahan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.

Bukan saja Adam Rahayaan, JPU juga menahan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin. Adam dan Abas merupakan tersangka kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual tahun 2016-2017.

Example 300x600

Keduanya ditahan setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (15/5/2024).

Sebelum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Adam dan Abas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Menumpangi mobil Toyota Inova DE 1101 AJ, tim penyidik dipimpin Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Rian Suhendi tiba di Kejati Maluku bersama kedua tersangka sekitar pukul 10.00 WIT, untuk pelaksanaan tahap II.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan singkat oleh JPU didampingi penasehat hukum, Lopianus Ngabalin.

Mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan terborgol, kedua tersangka digiring menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Ambon. Adam dan Abas ditahan selama 20 hari terhitung 15 Mei-3 Juni 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triyono Rahayudi mengatakan jaksa penuntut umum telah menerima kedua tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kita sudah terima tahap II kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual,” kata Triyono kepada wartawan, di Ambon, Kamis (16/5/2024).

Setelah diteliti JPU, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap. JPU akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Dakwaan akan segera disiapkan agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Triyono.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,8 miliar.

Sebagaimana diketahui, penetapan Adam sebagai tersangka diumumkan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, 27 April 2024.

Kasus tersebut mulai diselidiki tahun 2019. Butuh waktu lima tahun untuk menjerat tersangka dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus sempat gelar perkara di Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada tahun 2016-2017, Adam yang saat itu menjabat Wali Kota Tual memerintahkan Abas menyiapkan administrasi untuk mendapatkan cadangan beras pemerintah dari Bulog sebanyak 200 ton.

Padahal, saat itu tidak terjadi kondisi darurat pangan atau musibah yang membutuhkan penanganan tanggap darurat.

Namun setelah diselidiki beras sebanyak itu ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Ratusan ton beras tersebut justru digunakan Adam untuk kepentingan Pilkada Kota Tual.

Kasus dugaan korupsi CBP ini dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana di Bareskrim Polri tahun 2018. Perkara itu dilimpahkan Bareskrim Polri ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019.

Example 300250
Example 120x600