TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Tragis tiga puluh delapan warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara tewas terpanggang karena diduga keleledoran pihak penggelola Depo Pertamina pada Jumat 3 Maret 2023.
Mayoritas warga tewas disinyalir lantaran menghirup udara bercampur aroma bahan bakar minyak (BBM) yang meledak di Depo Pertamina Plumpang Jakut.
Hal tersebut diungkapkan saksi Yadi Budiono anggota Polres Jakut, saksi Wahyudin Sekretaris RW 01 Tanah Merah dan saksi Dandi warga Jalan Mayangsari 7.
Ketiga saksi tersebut memberikan keterangannya untuk sembilan terdakwa, yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.
Menurut keterangan Wahyudin, jarak antara pemukiman penduduk dengan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) Depo Plumpang, hanya dibatasi oleh tembok setinggi lima meter.
“Jarak rumah penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang hanya dibatasi dengan tembok setinggi lima meter,” ucap Wahyudin Sekretaris RW 01, Selasa (14/5/2024).
Dan saat peristiwa naas itu terjadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak Pertamina. “Ya ada kami memberitahu kepada para warga untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara milik masjid,” imbuhnya.
Wahyudin menambahkan, peristiwa kelabu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan. “Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” ungkap pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun.
Dalam surat dakwaan JPU Setyo Adhi Wicaksono dari Kejati DKI Jakarta disebutkan, bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat, terdakwa III Aprianto, terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto bersama-sama dengan saksi Krisdian Nur Mulya, saksi Andi Ramadhan, saksi Gungun Gunawan, saksi Arifin Ashari, (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah)
Pada tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga disekitar area depo Pertamina Plumpang Jakut turut menjadi korban tewas karna mengalami luka bakar berat.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat, terdakwa III Aprianto, terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto merupakan para pegawai yang bekerja di PT. Pertamina Training And Consulting.
Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga di sekitar area depo Pertamina Plumpang Jakut turut menjadi korban tewas karna mengalami luka bakar berat.
Sehingga JPU menerapkan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara. (Sofyan Hadi)