Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satpol PP Tertibkan Tujuh Kios Liar di Jalan Soekarno-Hatta

×

Satpol PP Tertibkan Tujuh Kios Liar di Jalan Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung menertibkan 7 kios liar yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis (30/5/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menertibkan 7 kios bangunan liar yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis (30/5/2024).

Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan, karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Example 300x600

Sebelum ditertibkan, Satriadi memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga, bahkan surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Proses penertiban ini berjalan aman dan tertib, dengan melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait, dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan, karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Satriadi.

Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah menambahkan, pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ingat Denny.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Example 300250
Example 120x600