TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” kata Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan dikutip Sabtu (25/5/2024).
Anggi menuturkan, penggeledahan dilakukan selama hampir tiga jam dengan mendatangi kediaman pelaku yang berada di Desa Kepongpongan, Cirebon.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik sempat meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Agustus 2016 silam.
Menurut dia, penggeledahan ini menjadi prosedur penting yang harus dilakukan demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan tersangka Pegi alias Perong dalam kasus tersebut.
“Tentunya untuk perkembangan-perkembangan lanjutkan jika sudah dianggap dapat disampaikan ke publik, nanti disampaikan,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen membantu Ditreskrimum Polda Jabar dalam proses penyidikan kasus pembunuhan ini, sehingga dua pelaku yang statusnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron bisa segera ditangkap.
“Kami tergabung di dalam tim, sifatnya membantu untuk kelancaran penanganan perkara ini,” ucap dia.
Anggi menambahkan, selama proses penyidikan masih berjalan, masyarakat utamanya yang menggunakan media social diimbau tidak perlu membuat asumsi atau menyebarkan informasi keliru terkait kasus pembunuhan Vina.
Dia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian, karena menurut dia hingga sekarang tim penyidik terus berupaya mengentaskan perkara tersebut.
“Kami mohon doa dari masyarakat banyak, karena dari kepolisian bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” ujar dia.