Selasa, 30 April 2024 Septinus Lobat,SH sebagai praktisi hukum turut pula ikut mencermati polemik yang santer berkembang menjelang kontestasi Pemilukada Provinsi Papua Barat Daya.
Septinus Lobat menulis bahwa aroma hangat Orang Asli Papua (OAP) menjadi Kepala Daerah pada Daerah tingkat 1 dan Daerah tingkat 2 kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya menjadi senter poinnya.
Septinus Lobat sampaikan sebenarnya, sudah sangat jelas termaktub bahwa Calon Gubernur harus OAP. Hal itu adalah suatu yang relevansi atau sejalan dengan roh Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Otonomi khusus Papua diberikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 berangkat dari latar belakang pemberian Otonomi Khusus adalah mempertahankan Integrasi Bangsa Papua tetap dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia.
Karena negara menghormati dan mengakui satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat ( Khusus). Menurut Septinus Lobat disini ada kata khusus atau bersifat istimewa.
Papua adalah khusus atau istimewa bukan bersifat otonom. Sifat otonomi khusus di Papua berbeda dengan daerah Aceh.
Di Aceh bersifat otonom, namun Aceh bila dilihat dalam implementasinya seperti daerah khusus, sebaliknya Papua yang khusus pemberlakuan malahan seperti daerah Aceh yang pemberlakuannya umum atau tidak khusus.
Menurut hemat saya, secara explisit Hak Konstitusional orang asli Papua (OAP ) itu apa ? Dan bagaimana dalam pasal 28 ayat (3) l, dan bagaimana mungkin otonomi khusus bisa aspiratif di masyarakat Papua.
Saat ini Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua telah di ubah sebanyak 2 kali pertama dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2008 kedua dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2021 sebagai implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001.
Soal masalah kewenangan dan kelembagaan serta kebijakan daerah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 dan masalah penerimaan, pengelolaan, pengawasan,dan rencana percepatan pembangunan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2021..
Menurut Septinus Lobat, SH yang juga adalah tokoh muda intelektual Suku Moi yang dalam keseharian nya bekerja sebagai advokat/pengacara tentu dirinya sebagai praktisi Hukum sangat paham hirarki dan roh suatu undang-undang. Oleh sebab itu menurut hemat saya bahwa yang perlu di pahami adalah roh dan undang-undang otonomi khusus ada pada Tanah Adat dan Nama Marga dalam satu kali garis keturunan Bapak bukan ibu, bukan Nene apa lagi mama.
Sebagai orang asli Papua itu, punya Tanah Adat jelas, punya Marga atau keret Orang Asli Papua yang jelas. Hal ini adalah jati diri atau comunalistik yang melekat dari leluhur darah dan tubuh roh orang asli Papua sebagai mana telah di atur , dimaksudkan dalam pasal 18B Ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menjadi turunan atau hirarki pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua hingga dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) menjadi undang-undang dan peraturan daerah.
Lalu kenapa saat ini menjadi Polamik soal calon gubernur Papua Barat Daya , menurut Septinus Lobat calon gubernur bukan dari garis keturunan mama atau Nene.
Manusia saja punya roh, lalu ada tubuh, punya marwa, samalah kurang lebih dari suatu pembuatan undang-undang.