Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Penuhi Minimal Syarat Dukungan

×

Pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Penuhi Minimal Syarat Dukungan

Sebarkan artikel ini
Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto saat menyerahkan dokumen ke kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). (Foto: Dok. KPU DKI Jakarta)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – KPU DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024)

Example 300x600

Pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (16/5/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan bahwa keduanya telah memenuhi minimal syarat dukungan jalur peseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

“Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi,” kata Astri.

Adapun KPU DKI Jakarta mencatat sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206 dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.

Lalu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan Rabu (29/5/2024).

Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon.

Maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Selain itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas dukungan mulai dari Senin, 13 Mei 2024 sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024.

Example 300250
Example 120x600