TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Lembeknya penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, di bawah kepemimpinan Ricky Tommy Hasiholan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menuai cibiran publik.
Pasalnya hingga saat ini masyarakat menilai, tidàk ada perkembangan penyidikan terbaru yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang.
Baik berupa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti ataupun pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik pidana khusus kepada penuntut umum.
Padahal menurut penilaian pakar hukum pidana Dr Abdul Fickar Hadjar, kasus korupsi itu merupakan tindak pidana yang membahayakan negara. Karena itu harus disegerakan terutama dalam konteks pengembalian kerugian keuangan negara dengan cara menyita. “Lambatnya penyidik dan penuntut akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky T Hasiholan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan sesuai ekspose atau pengungkapan dari penyidik.
Pihaknya masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.
“Pengungkapan fakta lebih lanjut terus kami lakukan,” tegasnya, Jumat (15/12/2023) kala itu.
Ricky mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima hasil audit tehradap proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.
Kendati demikian, katanya, penyidik tetap atau terus bergerak dalam mengumpulkan serta melengkapi barang bukti, baik yang sudah cukup maupun tambahan.
“Audit BPK bukan satu-satunya barang bukti,” imbuhnya.
Nantinya, kata Ricky, jika semua menjadi jelas, penyidik akan mengambil kesimpulan apakah kasus ini cukup bukti atau sebaiknya tidak.
“Yang jelas sampai sekarang kami masih terus berjalan melengkapi bukti-bukti,” tandasnya. (Sofyan Hadi)