BeritaHukum

Pakar: Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Tidak Hormati Putusan Pengadilan

×

Pakar: Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Tidak Hormati Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Human Studies Institute Dr. Rasminto. foto: istimewa.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Human Studies Institute Dr. Rasminto menilai polisi tidak menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim setelah menghapus nama Andi dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Diketahui, beredar kabar anak mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan pembunuhan Vina yang proses pencarian DPO memakan waktu 8 tahun.

“Inilah kalau DPO dihapus, akan menarik praduga liar publik dengan terseret pada masalah intervensi dan politisasi nantinya”, kata Rasminto kepada Teropongnews dikutip di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Tapi memang kita berharap polisi bisa mengungkap pertama kenapa DPO dihapus dan terjadi penghegemonian institusi tertentu, berarti polisi tidak menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim,” ujar dia lagi.

Pakar Geografi Manusia dari Universitas Islam 45 (UNISMA) ini menegaskan, sudah seharusnya kasus ini diaduit investigasi langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Terlebih, belakangan pelaku Pegi alias Perong “teriak” dan berani bersumpah tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya.

“Tiga nama ini kan sebetulnya pekerjaan umah (PR) yang harus dituntaskan oleh polisi untuk mencari, tetapi 8 tahun kan tidak berjalan. Lalu, ada dugaan salah satu dari 3 DPO adalah anak pejabat, ditambah kapolres saat itu anak mantan pejabat (Polri),” ucapnya.

Artinya, kata dia, sudah seharusnya Paminal dari Mabes Polri turun tangan pada kasus pembunuhan Vina agar citra Polri dan penegakan hukum di Indonesia ini tidak tercoreng.

“Kalau perlu ada tim investigasi independen, libatkan juga Komnas HAM, perguruan tinggi, ataupun tokoh masyarakat yang dapat publik percaya,” ucapnya.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016 silam. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Ada 11 pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, teranyar polisi menghapus dua orang dari DPO yang salah satunya diduga adalah putra mantan Bupati Cirebon. Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *