Hukum

Mantan Dirjen Minerba BGA Tersangka Korupsi PT Timah Ditahan di Rutan Salemba

×

Mantan Dirjen Minerba BGA Tersangka Korupsi PT Timah Ditahan di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, (Foto: Mohammad Ivan).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono (BGA) pada Rabu 29 Mei 2024. BGA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Kejaksaan Agung.

Penahanan itu dilakukan usai BGA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah yang rugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.

Kejagung juga akan menyelidiki lebih lanjut berapa banyak keuntungan yang diraup BGA perihal dugaan korupsi atas wilayah komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Bambang menjadi satu dari empat saksi yang hari ini menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia mengklaim, penyidik belum bisa memastikan apakah Bambang akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya (Bambang) menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

“Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Apakah akan ditahan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan.”

Meningkat signifikan 100%. Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Dan belakngan kita tahu berdasarkan alat bukti perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitiasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *