TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, warganet mulai ramai-ramai menyoroti kans Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk bisa maju dalam Pilkada 2024.
Sebagai informasi, nama Kaesang masuk radar Pilkada Jakarta 2024 dan sempat disebut-sebut akan menjadi bacalon Wali Kota Bekasi pada Pilkada Serentak tahun ini.
Termaktub dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketuk palu pada 29 Mei 2024, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan,” demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5/2024).
Adapun pihak pemohon adalah Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang merupakan saudara kandung dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Pada Pilpres 2024 kemarin Partai Garuda mengusung Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Dalam persoalan ini, pihak yang mengadili putusan tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun.
MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”.
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.