TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kuasa direktur PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), M. Franky Gaspary Theopilus alias Kipe mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kipe rencananya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar Mardika tahun 2022-2023 pada Rabu (15/5/2024).
Dua kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dua kali pula orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu mangkir.
Sejatinya Kipe diagendakan dimintai keterangan oleh penyidik Rabu pagi pukul 09.00 WIT, di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, kota Ambon.
Alasan ketidakhadiran Kipe terjawab sore hari. Setelah seorang pengacara dari Firma Hukum, Fachri Bahmid mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan surat kepada penyidik.
Surat itu menjelaskan, jika Kipe belum dapat memberikan keterangan dengan alasan sakit. Anehnya, surat dari penasehat hukum Kipe itu tidak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
Beberapa waktu lalu, Kipe juga tidak mengindahkan panggilan penyidik. Ketika itu penasehat hukumnya secara lisan menyampaikan Kipe berhalangan hadir alias mangkir. Alasan sakit tapi tanpa disertai surat keterangan sakit.
Akal bulus Kipe dua kali mangkir bertepatan dengan jadwal pemeriksaan berdalih sakit tanpa surat keterangan sakit dari dokter.
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena mengatakan, setelah dua kali mangkir, maka untuk sementara penyidik akan memanggil beberapa pihak terkait perkara tersebut.
“Kita akan memanggil pihak-pihak lain. Dari keterangan mereka kita akan lihat fakta hukum dan bila ditemukan perbuatan melawan hukum, nanti kita putuskan (penanganan kasus naik penyidikan),” kata Hujra saat dihubungi dari Ambon, Kamis (16/5/2024).
Namun Hujra tidak menyebutkan identitas pihak-pihak dimaksud yang akan dipanggil. Dia kembali menegaskan, dalam pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyelidikan masih berjalan, jika pada akhirnya penyidik menemukan indikasi (tindak pidana korupsi dan kerugian negara), kasus akan naik penyidikan,” tegas Hujra.
Dia berharap, masyarakat terus mendukung Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil Kepala Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Daniel Pasodung, Senin (13/5/2024).
Puluhan dari ratusan pelaku usaha penyewa ruko aset milik Pemprov Maluku itu juga telah dipanggil tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk dimintai klarifikasi.
Begitu pun pihak bank BCA dan bank Mandiri, sebagai pengguna ruko Pasar Mardika sudah dipanggil penyidik.
Ditreskrimsus bergerak membidik kasus ini menindaklanjuti laporan Pansus DPRD Provinsi Maluku, tentang pengelolaan pasar tradisional terbesar di Maluku itu.
Kala itu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/12/2023) lalu, Pansus merekomendasikan temuan pelanggaran hukum dalam sewa Ruko Pasar Mardika diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan), dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT BPT.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika perjanjian kerjasama pemanfaatan pengelolaan pasar Mardika Nomor 21 tanggal 12 Juli 2022, antara Kipe bertindak untuk dan atas nama PT. BPT dengan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail diduga dibuat dihadapan Notaris Ira Sudjono, dan tercatat pada Akta Nomor 2 tanggal 10 Mei 2022.
Atas dasar inilah kemudian pada 12 Juli 2022 dihadapan Notaris Roy Prabowo Lenggono, dibuat perjanjian kerjasama pemanfaatan antara Kipe dengan Murad dalam pengelolaan barang milik daerah berupa 140 unit ruko/SHGB di Pasar Mardika Ambon selama 15 tahun sejak 13 Juli 2022 sampai 13 Juli 2037.
Nilai kontribusi kerjasama pemanfaatan didasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 537 Tahun 2022, tanggal 27 Juni 2022. Kontribusi itu terdiri dari, pertama kontribusi tetap selama 15 tahun sebesar Rp 59 miliar.
Kedua, pembagian keuntungan sebesar 5 persen yang dihitung dari laba bersih hasil kerjasama.
Mengacu pada Perpres 38 tahun 2015, maka terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.950.000.000 atau lima persen dari nilai perjanjian kerjasama Rp 59 miliar selama 15 tahun.
PT BPT wajib memasukan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai Investasi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Namun faktanya, PT BPT tidak memberikan jaminan pelaksanaan yang dijaminkan ke Pemprov Maluku, melalui Pokja pemilihan ketika proses tender.
PT. BPT telah menarik kontribusi tetap dari pengguna ruko dengan nilai bervariasi tanpa dasar hukum penarikan kontribusi atau perjanjian dengan pengguna ruko.
Dengan demikian dalam penarikan tarif sewa ruko, PT. BPT tidak memedomani Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Jika PT BPT melakukan penarikan tarif sewa ruko setinggi-tingginya, namun tidak disetor selisih lebih tersebut ke kas daerah Pemprov Maluku, maka terjadi kerugian negara yang berdampak pada tindak pidana korupsi.