TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPU Kabupaten Merauke masih menanti kedatangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Merauke.
Pendaftaran dibuka sejak 8 Mei namun belum ada yang Bacalon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan minimal. KPU Merauke masih menunggu hingga 12 Mei ini sebagai batas akhir penyerahan dokumen dari Bacalon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun mengatakan, syarat minimal dukungan Bacalon perseorangan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yaitu 162.952 maka 10 persennya adalah 16.295.
“Bacalon yang mau maju di jalur perseorangan ini harus menyerahkan dukungan minimal 16.295 dan minimal harus tersebar di 12 distrik dari 22 distrik di Kabupaten Merauke. Jika bakal pasangan calon yang datang ke KPU dan menyerahkan jumlah dukungan di bawah dari itu, kami KPU akan tolak,” ujar Rosina, Jumat (9/5/2024) di Itese Merauke.
Bentuk dukungan yang harus diserahkan ke KPU adalah formulir B-1 KWK dilampiri KTP pendukung. Namun yang perlu diingat adalah tidak melibatkan pekerjaan yang dilarang yaitu ASN, TNI, Polri, bahkan penyelenggara Pemilu juga tidak diperbolehkan.
Setelah diterima KPU, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dengan mengecek kesesuaian nama, NIK dan identitas dari pendukung yang tertera di KTP dan B-1 KWK.
“Jika dalam verifikasi administrasi ditemukan ada yang belum memenuhi syarat, maka kita tidak akan lanjutkan, dihentikan di verifikasi administrasi tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. Kalau lolos verivikasi administrasi maka akan masuk ke verivikasi faktual pertama. Kalau masih ada kekurangan maka para Bapaslon harus menambah dua kali lipat dari jumlah yang kurang.
Sebagai informasi bahwa yang mulai melakukan konfirmasi adalah LO dari Balon Bupati Merauke Fransiskus X. Sirfefa dan Bacalon Wakil Bupati Novi Rismawati.