Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Kasasi Dikabulkan MA, Petrogas Basin Ltd Dihukum Bayar 26,475 Miliar kepada Hasyir Syahputra

×

Kasasi Dikabulkan MA, Petrogas Basin Ltd Dihukum Bayar 26,475 Miliar kepada Hasyir Syahputra

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum, Hasyir Syahputra, Jatir Yuda Marau
Kuasa hukum, Hasyir Syahputra, Jatir Yuda Marau
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Permohonan Kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Hasyir Syahputra dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian pihak PT Petrogas Basin Ltd diharuskan membayar kerugian yang dialami oleh Hasyir Syahputra senilai Rp26.475.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).

Putusan Kasasi tersebut diketahui oleh Kuasa Hukum pemohon kasasi Hasyir Syahputra, Jatir Yuda Marau lewat relese pemberitahuan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Example 300x600

Dalam relese itu, MA Republik Indonesia menyampaikan telah membuat putusan kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Hasyir Syahputra melawan PT Petrogas Basin Ltd. selaku termohon kasasi I, Kementerian Energi dan Sumber daya mineral Cq. Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wilayah Papua dan Maluku sebagai termohon kasasi II, Pemerintah Republik Indonesi Cq. Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Bupati Sorong sebagai termohon kasasi III serta Petrochina International (Bermuda) Ltd. sebagai turut termohon kasasi pada tanggal 27 Maret 2024 tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 615K/Pdt/2024.

Yang mana dalam amar putusannya, Mahkamah Agung RI memutuskan , mengadili:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HASYIR SURYAPUTRA tersebut;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 24/PDT/2023/PTMNK., tanggal 26 Juni 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Son., tanggal 30 Maret 2023.
    Mengadili Sendiri:
    Dalam Konvensi:
    I. Dalam Eksepsi:
  • Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

II. Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan sah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 1014 dan luas 7.500 m (tujuh ribu lima ratus meter persegi) atas nama Hasyir dahulunya beralamat di Jalan Petrochina, Desa/Kelurahan Malawili, Kecamatan/Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • sebelah utara berbatasan dengan Gambar Situasi 16080/1991,
  • sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara,
  • sebelah timur berbatasan dengan Gambar Situasi 16084/1991,
  • sebelah barat berbatasan dengan Gambar Situasi 16086/1991, adalah sah milik Penggugat;

Poin ketiga menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai dan memanfaatkan objek sengketa atas bidang tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1014 tanggal 20 Januari 1997, atas nama Hasyir dengan luas 7.500 ㎡ milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;

4.Menyatakan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Nomor 01/KPTS/PPT-SRG/2001 tangal 21 Mei 2001, yang dikeluarkan oleh Tergugat IIl tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan;

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena gagalnya melakukan Proyek Pembangunan Perumahan Komersil maupun Subsidi sebesar Rp26.475.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh limajuta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • Rumah Komersil: 30 unit x Rp700.000.000,00
    = Rp21.000.000.000,00;
  • Rumah Subsidi: 25 unit x Rp219.000.000 = Rp5.475.000.000

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi:

Menolak gugatan rekonvensi Tergugat II untuk seluruhnya.

Untuk diketahui Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum JYM selaku Kuasa hukum atas Hasyir Suryaputra yang menggugat PT Petrogas Basin, SKK Migas, Bupati Sorong, dan PT Petrochina International terkait sebidang tanah.

Yang mana tanah bersertifikat hak milik dengan nomor SHM 1014 seluas 7.500 meter persegi tersebut berada di Jalan Karantina Desa Malawili, Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat telah dikuasai tanpa hak oleh PT Petrogas Basin sebagai sumur Area Minyak dan Gas Bumi Klari 1

Kemudian PT Petrogas dalam menguasai lahan tersebut untuk melakukan kegiatan pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah perbuatan melawan hukum.

Example 300250
Example 120x600